Mendagri Pastikan Banding

Mendagri Pastikan Banding

\"MurmanBENGKULU,BE - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memastikan untuk melakukan banding terhadap keputusan Pengadian Tata Usaha negeri (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan H Murman Effendi, terkait dengan SK pemberhentrian sebagai bupati Seluma. PTUN Jakarta membatalkan SK Mendagri yang mencabut memberhentikan Murman Effendi sebagai bupati. \"Kita pasti akan melakukan banding, karena dasar kita memberhentikan sangat jelas, bila keputusan hukum sudah incraht (hukum tetap) kita melaksanakan aturan pemberhentian tersebut,\" kata Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga sekaligus juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek, kemarin. Dia mengatakan keputusan Mendagri memberhentikan H Murman Effendi sudah tetap, karena kasus hukumnya sudah berkekuatan tetap. Sehingga, mendagri melaksanakan pemberhentian tersebut berdasarkan aturan. \"Kalau sudah incraht, jadi tidak ada persoalan lagi. Kita jalankan aturan,\" kata pria yang akrab dipanggil Dony itu. Ditambahkannya, bahwa proses hukum ini bakal memakan waktu lama, setelah memastikan akan melakukan banding. \"Kita akan daftarkan banding di PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri), jadi masih lama proses ini,\" katanya. Sebab itu, Dony menegaskan jika Bupati Bundra Jaya masih tetap sah sebagai bupati Seluma. Sehingga diminta tetap menjalankan tugas sebagai bupati. \"Bundra Jaya masih sah sebagai bupati, sehingga tetap saja melaksanakan tugas sebagai kepala daerah,\" katanya. Sedangkan terkait dengan proses pelantikan wakil bupati terpilih Mufran Imron, Dony mengatakan saat ini pihaknya sedang memproses. Jika SK Wakil bupati sudah selesai, maka pelantikan akan dilaksanakan. \"Mufran tetap diproses sebagai wabup,\" ujarnya. Sebelumnya Murman Effendi mengatakan tetap menghormati secara hukum apabila Mendagri melakukan banding. Tetapi, dia tetap berkeyakinan apa yang telah dilakukan Mendagri adalah cacat hukum. \"Ya silahkan, Mendagri melakukan banding. Tapi kalau melihat fakta-fakta persidangan, maka saya yakin hasilnya akan sama, membatalkan SK pemberhentian saya,\" ujar Murman. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma Hj Rosnaini Abidin mengatakan  keputusan H Murman Effendi SH, MH untuk menggugat di PTUN sudah sangat tepat. Sebab, proses hukum yang telah dilakukan harus dihormati. \" Tetapi inikan baru proses hukum awal yang masih panjang. Sebab masih ada proses banding dan sebagainya,\" katanya. Maka, dia mengatakan Bupati Seluma Bundra Jaya jangan memandang remeh keputusan tersebut. \"Maka tunjukan dengan kinerja yang baik. Agar masyarakat tidak resah,\" jelasnya. Sedangkan saat ini dia menegaskan jika Bupati Seluma yang sah adalah Bundra Jaya. Meski Murman Effendi mengklaim sebagai bupati yang sah. \"Tapi proses hukumkan belum tuntas, masih panjang. Bundra masih sah sebagai bupati, sebelum SK-nya dicabut oleh Mendagri,\" ujarnya. Murman Laporkan Mufran Di bagian lain, Murman Effendi mendatangi Polda Bengkulu sekitar pukul 12.00 WIB, kemarin. Ia datang bersama ketiga rekannya Bambang dan Jani Hairin. Kedatangan mantan Bupati Seluma itu melaporkan Wabup Seluma terpilih Mufran Imron. Mufran dinilai Murman telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya melalui media massa. \"Saya pagi tadi saya baca koran ada ucapan Mufran yang melakukan suatu penghinaan dan juga telah memfitnah saya.  Karena itu ini suatu tindakan yang betul-betul penghinaan, fitnah, makanya saya melapor kepada pihak yang berwajib,\" ucapnya. Murman menegaskan Seluma adalah tanah kelahirannya. Ia punya rumah dan keluarga di Seluma. Tentu dirinya punya hak untuk kembali ke Seluma. \"Itu hak saya dan tidak ada yang bisa melarang,\" ujarnya Murman juga tidak terima dituduh Mufran telah merampok uang masyarakat. Ia pun mempertanyakan bukti dari tuduhan itu. \"Kalau saya merampok uang masyarakat, mana yang saya rampok, dan siapa dan di mana,\" tukasnya. Mantan Ketua DPD Demokrat Provinsi ini berharap kasus pencemaran nama baik tersebut segera diusut.\"Ini fitnah sangat besar. Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan,\"pungkasnya. Sementara itu, Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Irianto SH membenarkan atas laporan tersebut. Saat ini laporanya sedang dipelajari. \"Kita pelajari dulu, apakah benar laporan tersebut unsur fitnah atau bukan,\" tutupnya. (cw5/100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: